FORMASI KEPEGAWAIAN
Kata formasi berasal dari bahasa
Belanda Formatie dan bahasa Inggris Formation yang berarti susunan. Berdasarkan
Undang-Undang Pokok Kepegawaian No. 8 tahun 1974 menetapkan formasi Pegawai
Negeri Sipil di kalangan pemerintah dijelaskan bahwa:
Formasi adalah Jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan suatu satuan organisasi ditetapkan dalam suatu formasi untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat dan beban kerja yang harus dilaksanakan, dengan tujuan agar unit organisasi itu mampu melaksanakan tugasnya secara berdaya guna, berhasil guna dan berkelangsungan. Organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan, oleh karena itu organisasi harus selalu disesuaikan dengan perkembangan tugas pokoknya.
Formasi adalah Jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan suatu satuan organisasi ditetapkan dalam suatu formasi untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat dan beban kerja yang harus dilaksanakan, dengan tujuan agar unit organisasi itu mampu melaksanakan tugasnya secara berdaya guna, berhasil guna dan berkelangsungan. Organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan, oleh karena itu organisasi harus selalu disesuaikan dengan perkembangan tugas pokoknya.
Formasi kepegawaian adalah penentuan
jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri sipil diperlukan untuk melaksanakan
tugas pokok ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. sedangkan peraturan
pemerintah No. 5 tahun 1979 pasal 1 menjelaskan lebih lanjut, bahwa formasi
kepegawaian adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang
diperlukan oleh susunan organisasi Negara untuk melaksanakan tugas pokok dalam
jangka waktu tertentu, ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab dalam
bidang penerbitan dan penyempurnaaan Aparatur Negara.
PENGADAAN PEGAWAI
Pengadaan Pegawai adalah Kegiatan untuk
mengisi formasi yang lowong. Pada umumnya formasi yang lowong disebabkan adanya
PNS yang berhenti, pensiun, meninggal dunia atau adanya perluasan organisasi
yang kemudian ditetapkan dalam keputusan Menteri yang bertanggung jawab di
bidang pendayagunaan aparatur negara. Pengadaan pegawai disusun berdasarkan
kebutuhan, baik dalam arti jumlah maupun kompetensi jabatan yang diperlukan dan
setiap WNI mempunyai kesempatan yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, suku,
agama, ras, golongan atau daerah untuk melamar menjadi CPNS setelah memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan.
A.
Persyaratan dan kelengkapan berkas
yang harus dipenuhi pelamar
1. Warga
Negara Indonesia
2. Berusia
serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada saat diangkat
sebagai CPNS,
Catatan :
Pengangkatan sebagai
CPNS dapat dilakukan bagi mereka yang melebihi usia 35 tahun khususnya bagi
Tenaga Honorer yang telah mengabdi pada Pemerintah Daerah/Pemerintah Pusat
secara terus menerus, persyaratannya mengacu pada Peraturan Pemerintah yang
berlaku.
3. Mengajukan
surat lamaran yang ditulis dengan tangan sendiri dalam kertas bermaterai Rp.
6.000,- (sesuai dengan ketentuan) dan ditujukan kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian dengan melampirkan :
a. Sehat
jasmani dan rohani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika,
psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat
asli Surat Keterangan Kesehatan dari dokter Pemerintah;
b. Berkelakuan
baik yang dibuktikan dengan asli Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian
setempat;
c. Tingkat
pendidikan sesuai dengan yang dipersyaratkan yang dibuktikan dengan fotocopy
ijazah terakhir yang telah disahkan oleh Pejabat yang berwenang;
d. Telah
terdaftar sebagai pencari kerja yang dibuktikan dengan Kartu tanda pencari
kerja dari Departemen/Dinas Tenaga Kerja setempat;
e. Identitas
diri yang dibuktikan dengan pasfoto hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar;
f. Melampirkan
daftar riwayat hidup sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
g. Melampirkan
surat pernyataan tentang :
· Tidak pernah dihukum penjara atau
kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
· Tidak pernah diberhentikan dengan hormat
tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
·
Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai
Negeri;
· Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah
Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan Pemerintah;
· Tidak menjadi anggota/pengurus partai
politik.
Catatan :
Bagi yang sebelumnya telah menjadi pengurus dan/atau
anggota partai politik harus melampirkan surat pernyataan telah melepaskan
keanggotaan dan/atau kepengurusan dari partai politik yang diketahui oleh
pengurus partai politik yang bersangkutan.
h. Bagi
yang telah mempunyai pengalaman bekerja melampirkan fotocopy sah surat
pengalaman kerja. Khusus bagi tenaga honorer harus melampirkan fotocopy Surat
Keputusan pengangkatan sebagai tenaga honorer yang disyahkan oleh Pejabat yang
berwenang dan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih
melaksanakan tugasnya pada Instansi Pemerintah serta melampirkan bukti
penerimaan gaji dan daftar hadir selama 2 tahun terakhir pada Instansi dimana
yang bersangkutan melaksanakan tugas;
i. Syarat lain yang ditentukan dalam
persyaratan jabatan
B. Pelamar yang memenuhi syarat
administrative akan mengikuti ujian penyaringan yang diselenggarakan panitia
penyelenggara yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
C. Pelamar yang dinyatakan lulus ujian
penyaringan akan diusulkan ke BKN untuk mendapatkan persetujuan penetapan NIP.
DASAR
HUKUM :
1. Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 Jo. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
2. Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004;
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000;
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000;
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005;
7. Surat
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002.
8. Peraturan
Pemerintah No. 43 Tahun 2007;
9. Keputusan
Kepala BKN No. 13 Tahun 2003.
CARA PENANGANAN DAN PEMELIHARAAN DOKUMEN
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
1.
Cara
Penanganan Dokumen Adminsitrasi Kepegawaian
Penanganan dokumen administrasi kepegawaian dapat
dilakukan sebagai berikut :
a.
Menghimpun : Menghimpun merupakan kegiatan mencari dan
mengusahakan tersedianya segala keterangan untuk keperluan tertentu yang
tadinya masih belum di klasifikasikan penghimpunannya.
b.
Mencatat : mencatat merupakan kegiatan membubuhkan
berbagai keterangan tertulis pada dokumen yang masih dianggap penting agar
tulisan dapat dibaca, dikirim, dan disimpan.
c.
Mengolah : mengolah adalah macam-macam kegiatan dengan
mengerjakan keterangan dengan maksud menyajikan maksud yang lebih bermanfaat.
d.
Menggandakan : menggandakan merupakan kegiatan
memperbanyak dengan berbagai cara tertentu sebanyak jumlah tertentu yang
diinginkan.
e.
Mengirim : kegiatan menyampaikan dokumen ke pihak lain
dengan menggunakan alat dan perantara.
f.
Menyimpan : kegiatan menyimpan data dan dokumen
tertentu di tempat tertentu dengan tujuan agar dokumen dapat terjaga semaksimal
mungkin, dan bisa digunakan suatu saat jika diperlukan.
2. Pemeliharaan Dokumen Administrasi Kepegawaian
a.
Data Fisik
Penyimpanan
dokumen berupa fisik maksudnya adalah penyimpanan dokumen atau file berupa
kertas, surat, gambar, patung dan lain-lain. Penyimpanan dokumen fisik ini
biasanya disebut arsip, yaitu menyimpan secara langsung dokumen ditempat yang
telah ditentukan dan diberi label tertentu.
b.
Data Digital
Penyimpanan dokumen berupa data
digital merupakan penyimpanan dokumen atau file berupa data computer atau hasil
scanning dari file data fisik.
Berikut ini
beberapa kelebihan dari sistem data digital yang menjadi pertimbangan untuk
memilih data digital sebagai pilihan dalam penyelesaian permasalahan tersebut
karena:
1.
Sistem data digital memberikan kemudahan dalam proses
penyimpanan, pencarian kembali dan penyajian informasi yang dibutuhkan.
Kemudahan dari sistem data digital disebabkan karena sebagian proses pengolahan
data dapat dilakukan oleh system komputer yang akan dibangun.
2.
Ruang tempat penyimpanan data digital tidak
membutuhkan banyak tempat, karena data digital dapat disimpan pada hardisk,
Removeable, dan dalam bentuk Compact Disk. Berbeda dengan data konvensional
semakin ditambah datanya maka akan memerlukan banyak tempat penyimpanan.
3.
Data digital mudah dilakukan back-up file, karena
back-up file dapat dilakukan setiap saat sesuai kebutuhan. Bila terjadi kerusakan
data maka data pada back-up yang masih tersimpan dapat dipergunakan kembali.
Jika pada data konvensional jika dilakukan back-up data akan berakibat
penambahan ruang tempat penyimpanan data.
4.
Data digital juga mudah untuk dilakukan
manajemen dan pengelolaan. Pada penelitin ini pengelolaan data digital
mempergunakan manajemen folder. Pada proses manejemen data digital sebagian
proses dilakukan oleh sistem yang akan dibangun.
5.
Memberikan kemudahan akses terhadap data
digital, penggunaan yang fleksible dan kemudahan distribusi data digital jika
diperlukan. Dengan adanya berbagai kemudahan dari pengelolaan data digital
tersebut perlu diperhatikan masalah hak cipta dan hak kepemilikan materi
digital. Setiap materi digital yang menjadi bagian dari distribusi elektronik
bersifat rentan terhadap pengkopian dan pendistribusian oleh orang-orang yang
tidak bertanggung jawab terhadap penggunaan data digital. Perlindungan hak
cipta dan sebagai autentikasi data digital dengan mempergunakan teknik hidden
message (steganografi). Steganografi adalah suatu teknik yang mengijinkan para
pengguna untuk menyembunyikan suatu pesan didalam pesan yang lain secara kasat
mata tidak merubah bentuk data digitalnya. Dengan steganografi dimungkinkan
untuk menyembunyikan informasi hak cipta seperti identitas seorang pengarang,
tanggal ciptaan, dan lainlain. Steganografi adalah suatu cara
menyisipkan/menyembunyikan informasi kedalam berbagai macam variasi jenis
dokumen seperti: gambar, audio , video, text atau file biner.
SUMBER
:
Di
Copy Dari :
http://kaltimbkd.info/index.php/id/brosur-layanan-kepegawaian/225-pengadaan-pegawai http://zakiyahulfaaryani98.blogspot.co.id/2014/10/cara-penanganan-dan-pemeliharaan.html